Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin menunjukkan pupuk bersubsidi yang disita. (ANTARA/Firman)
Pupuk bersubsidi ini harusnya diberikan kepada petani yang berhak alias sudah terdata, namun oleh tersangka dijual ke luar wilayah kabupaten dengan harga tinggi
Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan penyelewengan 11.500 kilogram atau 11,5 ton pupuk bersubsidi untuk jatah 46 petani, yang dilakukan oleh pemilik Toko Berkah Tani di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Pupuk bersubsidi ini harusnya diberikan kepada petani yang berhak alias sudah terdata, namun oleh tersangka saudari LH dijual ke luar wilayah kabupaten dengan harga tinggi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin di Banjarmasin, Rabu.
Riza mengungkapkan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini berawal dari pengamanan satu unit truk yang mengangkut 100 karung pupuk urea bersubsidi dan 130 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi ketika melintas di Jalan Transos RT 004 RW 001 Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Selanjutnya, personel Satgas Pangan di lapangan dipimpin Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien melakukan pemeriksaan melalui Analis PSP Ahli Pertama sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Kelompok Substansi Pengawasan Pupuk, Direktorat Pupuk Kementerian Pertanian yang memastikan pemilik pupuk yang diamankan tidak mengantongi izin resmi penjualan.
Baca juga: Polda Babel gagalkan penyalahgunaan 24 ton pupuk subsidi dari Lampung
Atas keterangan ahli itu, pemilik Toko Berkah Tani berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
"Ancaman pidana 2 tahun sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi," jelas Riza mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Zaenal Arifien menambahkan aksi tersangka melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal telah berjalan hampir 1 tahun dengan keuntungan per karung antara Rp20 ribu sampai Rp30 ribu.
Atas pengungkapan itu, Satgas Pangan Polda Kalsel telah menyelamatkan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi 46 petani dari luas tanam 92 hektare lahan pertanian yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi.
Menurut Kabid Holtikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Amir Salhan, disparitas harga antara pupuk non subsidi dan bersubsidi menjadi alasan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Pemerintah anggarkan Rp46,9 triliun untuk subsidi pupuk
"Biasanya ada pupuk bersubsidi yang tidak digunakan, ini menjadi celah pelaku maka dari itu pengawasan penyaluran dan penyerapannya agar tepat sasaran kami tingkatkan," katanya.
Sementara itu, Manajer Penjualan Kalsel Kaltim dan Kaltara PT Pupuk Indonesia Nanda Tryhadi Rizki Syahputera menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan sistem subsidi tertutup yang artinya hanya bagi petani yang sudah terdaftar dan disalurkan melalui distributor atau kios-kios resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk NPK Phonska Rp115 ribu per karung isi 50 kilogram dan pupuk urea Rp112.500.
"Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh Polda Kalsel demi mengawal penyaluran pupuk bersubsidi ini jangan sampai ada penyelewengan," ucap Nanda.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, alokasi pupuk bersubsidi di Kalsel totalnya 106.175 ton terdiri dari 46.574 ton pupuk urea, 6.050 ton pupuk NPK dan 53.551 ton pupuk organik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin menunjukkan pupuk bersubsidi yang disita.
(ANTARA/Firman)
Pewarta: FirmanEditor: Edy M Yakub Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.